Tanjung Selor. MATAENGGANG.COM Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Gusma, terkait pelaporan isi ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, H. Muhammad Jusuf Kalla, ke pihak kepolisian.
Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Pemuda Katolik Kaltara, Natalius Jhon, menilai bahwa langkah tersebut merupakan tindakan yang tepat dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Pernyataan dan ceramah Pak JK yang beredar luas telah memicu kontroversi di tengah masyarakat dan media sosial. Yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya ujaran kebencian, saling caci maki, serta tuduhan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menyebar dengan cepat di ruang digital,” ujar Natalius Jhon.
Menurutnya, pelaporan ke polisi bukan bentuk kriminalisasi terhadap pendapat, melainkan upaya untuk mengembalikan situasi ke ruang yang semestinya. “Langkah ini untuk mengendalikan situasi agar tidak terus memanas, sekaligus memberikan kepastian hukum. Biar aparat yang menilai apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. Itu proses hukum yang normal di negara demokrasi seperti Indonesia,” tegasnya.
Natalius Jhon juga menanggapi pro dan kontra yang muncul atas langkah tersebut sebagai hal yang wajar dalam dinamika demokrasi. “Perbedaan pendapat adalah biasa. Yang terpenting, komitmen kita semua tetap sama: menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Tidak boleh ada pihak yang merasa paling benar lalu memicu perpecahan atas nama apapun,” tambahnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mudah terprovokasi dan lebih bijak dalam bermedia sosial. “Mari kita gunakan media sosial untuk menyebarkan hal-hal yang membangun, bukan untuk menyebar kebencian. Hukum harus ditegakkan untuk meredam ketegangan, bukan untuk membungkam kebebasan,” tutup Natalius.
Baca juga : Pernyataan JK Dilaporkan ke Polda, Pemuda Katolik Tegaskan Ajaran Kasih sebagai Inti Iman Kristen






