banner 728x250

TBBR DPD KTT DAMPINGI MASYARAKAT ADAT BULUSU YANG DIKRIMINALISASI

Foto : Pertemuan Sidang Adat Dayak Bulusu bersama PT.Intraca di RUmah Adat Desa Kujau, Kabupaten Tana Tidung.
banner 120x600
banner 468x60

TANA TIDUNGMATAENGGANG.COM Dewan Pimpinan Daerah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (DPD TBBR) Kabupaten Tana Tidung, Petrus Yutul, menyatakan sikap mengawal penuh Masyarakat Hukum Adat Dayak Bulusu Desa Kujau, Kecamatan Betayau, yang menilai adanya kriminalisasi terhadap salah satu tokoh masyarakat adat melalui laporan hukum oleh PT Intraca Hutani Lestari.

Pendampingan tersebut ditegaskan dalam forum musyawarah adat yang digelar di Balai Adat Desa Kujau pada Rabu (6/5/2026), yang dihadiri para tetua adat, Damang, tokoh masyarakat, serta warga adat Dayak Bulusu.

banner 325x300

Dalam forum tersebut, DPD TBBR KTT menegaskan komitmennya untuk berada di garis terdepan dalam mengawal perjuangan masyarakat adat mempertahankan hak ulayat dan kehormatan masyarakat Dayak.

“Untuk harkat dan martabat Bangsa Dayak, TBBR akan berada di barisan paling depan untuk membela, dan kami tidak ingin ada masyarakat yang dikriminalisasi apalagi dipenjara karena memperjuangkan hak adatnya ” tegas Petrus Utul.

Masyarakat adat menilai laporan hukum terhadap tokoh desa tersebut berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat adat, terlebih tokoh yang dilaporkan dianggap sedang memperjuangkan hak masyarakat serta menjaga wilayah adat dari ancaman yang dinilai merugikan masyarakat setempat.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat menolak penyelesaian persoalan melalui jalur pidana dan meminta seluruh sengketa lahan maupun batas wilayah diselesaikan melalui mekanisme hukum adat Dayak Bulusu.

“Kami menolak penyelesaian masalah melalui jalur hukum yang berujung pada pemidanaan. Tokoh desa tersebut bertindak untuk membela hak kami dan tanah leluhur,” ungkap perwakilan masyarakat adat.

Selain mendesak pencabutan laporan polisi, masyarakat bersama DPD TBBR KTT juga meminta PT Intraca Hutani Lestari membuka ruang dialog dan mediasi secara terbuka bersama masyarakat adat, pemerintah daerah, dan lembaga adat terkait.

Mereka menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat harus menjadi prioritas dalam penyelesaian konflik lahan di wilayah Desa Kujau.

Apabila tuntutan tersebut tidak direspons, masyarakat adat bersama elemen pendamping menyatakan siap menggalang solidaritas yang lebih luas dan menempuh berbagai langkah advokasi demi mempertahankan hak-hak masyarakat adat Dayak Bulusu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Intraca Hutani Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat adat tersebut.(*)

Baca juga : Pemuda Katolik Kaltara: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Dayak Bulusu, PT Intraca Harus Bertanggung Jawab!

banner 325x300
Penulis: MegaEditor: Rico

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *