TANJUNG SELOR – MATAENGGANG.COM Sejumlah masyarakat memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara guna memberikan keterangan tambahan terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan PT.Pipit Mutiara Indah (PMI).
Dalam proses klarifikasi tersebut, mantan Kepala Desa Sekatak Buji, M. Nuh, menegaskan bahwa objek lahan yang saat ini disengketakan memang telah lama dikuasai oleh Kaharudin dan Abdul Jalil.
“Memang benar lahan yang saat ini disengketakan merupakan lahan yang sejak lama dikuasai oleh Pak Kaharudin dan Abdul Jalil. Itu dibuktikan dengan tanam tumbuh yang ada, pengakuan masyarakat, dan juga surat alas hak yang dikeluarkan pemerintah desa,” ujar M. Nuh.
M. Nuh juga menegaskan bahwa pada masa kepemimpinannya sebagai Kepala Desa Sekatak Buji, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT.PMI terhadap objek sengketa tersebut.
“Saat saya masih menjabat kepala desa, tidak pernah ada pelibatan ataupun koordinasi terkait proses pembebasan lahan tersebut. Saya juga kaget ketika mengetahui lahan itu sudah ditanami sawit oleh perusahaan,” tegasnya.
Keterangan serupa juga disampaikan Arbain, salah satu tokoh masyarakat setempat. Ia membenarkan bahwa lahan yang kini bersengketa dengan PT.PMI memang sejak lama dikuasai oleh Kaharudin dan Abdul Jalil.
Di tempat yang sama, Abdul Jalil menyampaikan bahwa dirinya bersama masyarakat sebelumnya telah bertemu dengan Bupati Bulungan, Syarwani, guna menyampaikan laporan terkait persoalan sengketa lahan yang sedang mereka hadapi dengan PT Pipit Mutiara Indah.
“Bupati Bulungan menyampaikan akan serius mengawal persoalan ini agar tidak terjadi konflik sosial di masyarakat,” ujar Abdul Jalil.
Kepada Mata Enggang, Abdul Jalil juga menegaskan bahwa dirinya akan terus menempuh langkah-langkah lanjutan, termasuk melaporkan dugaan maladministrasi atas terbitnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) ke Ombudsman Republik Indonesia.
Ia berharap adanya perhatian serius dari seluruh pihak terkait agar persoalan sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)


















