banner 728x250

Pemuda Katolik Kaltara: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Dayak Bulusu, PT Intraca Harus Bertanggung Jawab!

Foto : Ketua umum PP Pemuda Katolik bersama Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Pemuda Katolik Kaltara
banner 120x600
banner 468x60

Tana TidungMATAENGGANG.COM Wakil Ketua Bidang Advokasi Hukum Pemuda Katolik Provinsi Kalimantan Utara, Natalius Jhon menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan masyarakat hukum adat Dayak Bulusu di Kabupaten Tana Tidung dalam mempertahankan hak atas lahan adat mereka.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan hukum dari pihak perusahaan PT.Intraca Wood Manufacturing terhadap salah satu warga masyarakat adat, Simon, dengan dugaan penyerobotan lahan. Padahal, menurut masyarakat, lahan yang dipersoalkan merupakan wilayah hak ulayat yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur.

banner 325x300

Pihak Pemuda Katolik menilai bahwa langkah hukum yang diambil perusahaan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang sedang memperjuangkan haknya. Terlebih, perkara tersebut kini telah memasuki tahap P21, yang menandakan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Foto : Natalius Jhon bersama Masyarakat Adat Dayak Bulusu Kecamatan Betayau

“Kami mendukung penuh perjuangan masyarakat adat Dayak Bulusu untuk mempertahankan hak atas tanah ulayat mereka. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tidak boleh mengabaikan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat yang telah hidup dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun,” tegasnya

Lebih lanjut, pihaknya mendesak agar PT.Intraca Wood Manufacturing menghentikan segala bentuk upaya yang berpotensi merugikan masyarakat adat, termasuk langkah-langkah hukum yang dinilai tidak mempertimbangkan aspek historis dan sosial dari kepemilikan lahan.

Pemuda Katolik juga meminta aparat penegak hukum untuk bersikap objektif dan profesional dalam menangani perkara ini, serta mempertimbangkan fakta-fakta terkait hak ulayat masyarakat adat sebagai bagian dari sistem hukum yang diakui di Indonesia.

Selain itu, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan dialog dan penyelesaian secara bijaksana guna menghindari konflik berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya agar perlindungan terhadap masyarakat hukum adat tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum di lapangan.Tutupnya (*)

Baca juga : PPPKH-LH Kaltara Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT.Pipit Mutiara Indah ke Kementerian Kehutanan RI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *