Tanjung Selor – MATAENGGANG.COM PPPKH-LH KALTARA (Perkumpulan Pemuda Peduli Kelestarian Hutan dan Lingkungan Hidup) Kalimantan Utara melalui Ketua Harian, Natalius Jhon resmi melayangkan somasi kepada PT Pipit Mutiara Indah (PMI) terkait dugaan pencaplokan lahan masyarakat adat Dayak Bulusu di Sungai Selanyut, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Kaharudin sebagai salah satu tokoh masyarakat adat dayak bulusu menyampaikan kekecewaan atas kesewenang-wenangan yang dilakukan perusahaan PT.Pipit Mutiara Indah yang tidak peduli terhadap kelestarian alam dan sumber penghidupan masyarakat yang menggantungkkan hidup di kawasan hutan. Ujarnya
Selanjutnya Direktur Eksekutif PPPKH-LH Kaltara, Michael Yunus, menegaskan bahwa perusahaan seharusnya tidak melakukan penguasaan lahan tanpa proses yang sah.
“Idealnya perusahaan jangan asal caplok. Harus ada izin dan penyelesaian hak masyarakat terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (18/2/2026) melalui pesan WhatsApp.
Latar Belakang
Lahan adat yang disengketakan merupakan wilayah kelola masyarakat Dayak Bulusu yang telah dimanfaatkan turun-temurun sebagai sumber penghidupan yang telah di garap sejak Tahun 1996 Berdasarkan surat segel No : 05-011/KDSB/I/2000. Namun, pihak perusahaan diduga melakukan penanaman kelapa sawit tanpa persetujuan pemilik lahan dan tanpa proses pembebasan lahan yang sah.

Dugaan Pelanggaran
PPPKH-LH Kaltara menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan. Penanaman sawit tanpa persetujuan dinilai sebagai bentuk penguasaan sepihak atas lahan masyarakat.
Sikap dan Tuntutan
Melalui somasi yang dilayangkan, PPPKH-LH Kaltara mendesak PT Pipit Mutiara Indah untuk:
- Menghentikan aktivitas di atas lahan sengketa.
- Membebaskan lahan masyarakat adat melalui mekanisme yang sah.
- Memberikan kompensasi atau ganti rugi yang adil kepada pemilik lahan.
Selain itu, PPPKH-LH Kaltara juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait mengambil langkah tegas terhadap dugaan pencaplokan lahan adat oleh perusahaan dan akan terus mengawal permasalahan ini sampai masyarakat mendapatkan keadilan.Tutupnya (*)


















