MALINAU — MATAENGGANG.COM Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) Tariu Bangkule Rajakng (TBBR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Kalimantan Utara yang dihadiri seluruh perwakilan pengurus dari berbagai penjuru daerah se-Kaltara, digelar pada 9 Februari 2026 di Tajan Frank Park, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau.
Kegiatan ini dibuka oleh Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum., dan dihadiri Bupati Malinau serta Kapolres Malinau sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dan aparat terhadap penguatan organisasi masyarakat adat Dayak di Kalimantan Utara.
Sambutan pembukaan disampaikan oleh Kepala Biro Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TBBR Se-Tanah Dayak, Moses Thomas. Ia menegaskan bahwa Rapimwil merupakan forum strategis untuk konsolidasi organisasi sekaligus evaluasi kinerja serta penyusunan arah kebijakan TBBR DPW Kalimantan Utara ke depan.
“Rapimwil menjadi momentum konsolidasi organisatoris dan ideologis. Forum ini mengevaluasi program 2024–2025 sekaligus merumuskan langkah strategis periode 2025–2026,” ujar Moses Thomas.
Menurutnya, Rapimwil juga membahas penguatan struktur organisasi, soliditas antar DPD, serta sikap TBBR dalam merespons isu masyarakat adat, lingkungan hidup, dan pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Utara.
Moses menegaskan bahwa masyarakat adat Dayak memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan Kalimantan melalui hukum adat dan kearifan lokal.
“Hutan Kalimantan tetap terjaga karena peran masyarakat adat Dayak. Mereka adalah penjaga hutan, bukan perusak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat lokal tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Rapimwil TBBR DPW Kalimantan Utara turut membahas penguatan advokasi masyarakat adat, peningkatan kapasitas kader, serta sikap organisasi terhadap isu kehutanan, pertambangan, dan perkebunan.
Moses menegaskan komitmen TBBR dalam menjaga hutan dan memperjuangkan hak masyarakat adat Dayak.
“Menjaga hutan berarti menjaga kehidupan. Membela masyarakat adat Dayak berarti menjaga masa depan Kalimantan,” pungkasnya.
Rapimwil ini menegaskan komitmen TBBR sebagai organisasi perjuangan masyarakat adat Dayak yang berkelanjutan serta mendorong pembangunan yang selaras dengan perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Tutupnya (*)


















