banner 728x250

PPPKH-LH Kaltara Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT.Pipit Mutiara Indah ke Kementerian Kehutanan RI

Foto : PPKH-LH bersama tokoh masyarakat adat di Kementerian Kehutanan RI (19/02/2026)
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – MATAENGGANG.COM Upaya masyarakat adat memperjuangkan hak atas tanahnya terus berlanjut. Setelah somasi dan upaya mediasi tidak membuahkan hasil, perwakilan masyarakat adat bersama pendamping hukum dan Ketua Harian PPPKH-LH Kaltara secara resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Pipit Mutiara Indah (PMI) ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, serta sejumlah lembaga negara lainnya.

Laporan tersebut juga disampaikan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Sekretariat Kabinet Republik Indonesia sebagai bentuk keseriusan masyarakat dalam mencari keadilan atas dugaan penguasaan lahan yang berada di wilayah adat kecamatan sekatak Kabupaten Bulungan.

banner 325x300

Ketua Harian PPPKH-LH Kaltara, Natalius Jhon, yang turut mendampingi para tokoh masyarakat adat menegaskan bahwa langkah ini diambil karena masyarakat menilai terdapat kejanggalan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pipit Mutiara Indah.

“Kami meminta agar izin HGU PT Pipit Mutiara Indah ditinjau kembali secara menyeluruh. Jika benar ditemukan adanya penyerobotan lahan masyarakat adat, manipulasi alas hak, atau prosedur pengadaan tanah yang tidak sesuai ketentuan hukum, maka HGU tersebut wajib dievaluasi, bahkan dicabut,” tegas Natalius.

Menurutnya, masyarakat memiliki bukti berupa surat alas hak, dan telah meninjau ke lokasi serta riwayat penguasaan fisik, juga keterangan tokoh adat yang menguatkan bahwa lahan tersebut merupakan wilayah kelola turun-temurun sebelum masuknya aktivitas perusahaan yang ijinnya baru keluar di tahun 2009.

Dalam laporan ke Kementerian Kehutanan, masyarakat meminta dilakukan verifikasi terhadap status kawasan dan legalitas pelepasan kawasan hutan, apabila lahan yang disengketakan berada dalam areal yang sebelumnya berstatus kawasan hutan. Evaluasi menyeluruh terhadap proses penerbitan HGU juga diminta agar tidak terjadi praktik yang merugikan hak-hak masyarakat adat.

Sementara itu, laporan ke Kejaksaan Agung bertujuan untuk mendorong adanya penyelidikan apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik dalam proses administrasi pertanahan maupun dalam dugaan penguasaan lahan tanpa persetujuan sah dari pemilik atau pemegang hak yang sebenarnya.

Perwakilan tokoh masyarakat adat menyatakan bahwa mereka tidak menolak investasi, namun menuntut agar seluruh proses perizinan dan pengadaan tanah dilakukan secara sah, transparan, dan menghormati hak-hak masyarakat lokal.
“Kami hanya meminta keadilan. Jika tanah kami memang diambil tanpa proses yang benar, maka negara wajib hadir untuk mengoreksi dan memulihkan hak kami,” ujar abdul jalil salah satu tokoh adat yang hadir dalam penyampaian laporan.

“PPPKH-LH Kaltara berharap Presiden RI melalui jajaran kementerian dan lembaga terkait dapat memberikan atensi khusus terhadap perkara ini, serta memastikan bahwa izin HGU yang bermasalah tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa evaluasi. Langkah ini menjadi babak baru perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanahnya, sekaligus ujian komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi hak konstitusional rakyat”. Tutup Natalius

Baca juga : PT.Pipit Mutiara Indah Diduga serobot lahan masyarakat adat di kecamatan sekatak

banner 325x300
Penulis: ParohaEditor: Rico

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *