Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan bagi redaksi Mata Enggang dalam menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pedoman ini mengacu pada:
-
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
-
Kode Etik Jurnalistik
-
Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten jurnalistik yang dipublikasikan melalui platform Mata Enggang, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
berita teks,
-
foto,
-
video,
-
infografis,
-
serta konten digital lainnya.
2. Prinsip Umum Pemberitaan
Mata Enggang berkomitmen untuk:
-
Menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan
-
Mengedepankan kepentingan publik
-
Menjunjung tinggi independensi dan etika jurnalistik
-
Menghindari konflik kepentingan dalam pemberitaan
3. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita yang dipublikasikan oleh Mata Enggang wajib melalui proses:
-
pengumpulan data dari sumber yang jelas dan terpercaya,
-
verifikasi fakta dan klarifikasi informasi,
-
penyuntingan redaksi sebelum publikasi.
Berita yang belum terverifikasi secara menyeluruh tidak akan dipublikasikan atau akan diberi keterangan yang jelas.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Mata Enggang memberikan ruang untuk:
-
ralat (perbaikan kesalahan penulisan),
-
koreksi (perbaikan substansi),
-
hak jawab bagi pihak yang dirugikan akibat pemberitaan.
Permohonan ralat, koreksi, atau hak jawab dapat disampaikan melalui:
📧 Email: mataenggang8@gmail.com
Setiap permohonan akan diproses secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Berita Hoaks dan Disinformasi
Mata Enggang secara tegas menolak:
-
hoaks,
-
disinformasi,
-
manipulasi data,
-
serta penyebaran informasi yang menyesatkan.
Redaksi berhak menurunkan atau menghapus konten yang terbukti tidak sesuai dengan standar jurnalistik dan etika pers.
6. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Komentar, opini, dan konten yang dibuat oleh pengguna sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna.
Redaksi Mata Enggang berhak:
-
menyunting,
-
menunda,
-
atau menghapus konten pengguna yang mengandung:
-
ujaran kebencian,
-
fitnah,
-
pornografi,
-
SARA,
-
pelanggaran hukum lainnya.
-
7. Pemberitaan Anak dan Korban Kejahatan
Mata Enggang melindungi identitas:
-
anak di bawah umur,
-
korban kejahatan seksual,
-
korban kekerasan,
sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
8. Iklan dan Advertorial
Konten iklan dan advertorial akan ditandai secara jelas sebagai “Iklan” atau “Advertorial”.
Redaksi Mata Enggang menjaga pemisahan yang tegas antara:
-
konten jurnalistik, dan
-
konten komersial.
9. Hak Cipta dan Konten Pihak Ketiga
Mata Enggang menghormati hak cipta dan kekayaan intelektual. Penggunaan konten pihak ketiga dilakukan dengan:
-
mencantumkan sumber secara jelas, atau
-
berdasarkan izin yang sah.
10. Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi landasan kerja redaksi Mata Enggang dalam menyajikan informasi yang bertanggung jawab, beretika, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dengan berpegang pada prinsip
“Melihat. Menyaring. Menyuarakan.”
Mata Enggang berkomitmen untuk terus menjadi media digital yang menjaga kepercayaan publik dan integritas informasi di Indonesia.



