TANJUNG SELOR – MATAENGGANG.COM Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara melaporkan sejumlah kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah yang tidak berpartisipasi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2025.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Fajar Mentari, mengungkapkan lebih dari 50 persen badan publik sasaran mengabaikan kewajibannya mengikuti Monev KIP 2025.
“Beberapa daerah seperti Kabupaten Nunukan sudah kami laporkan secara resmi melalui surat kepada Bupati. Menyusul, kami juga akan melaporkan kepada Gubernur serta Wali Kota Tarakan, Bupati Malinau, Bupati Bulungan, dan Bupati Tana Tidung,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Fajar menyayangkan rendahnya tingkat partisipasi perangkat daerah. Padahal, Monev KIP bertujuan mengukur kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus menilai kualitas dan inovasi pelayanan informasi.
“Bagaimana kita bisa mengukur kepatuhan terhadap undang-undang kalau tidak ikut Monev?” tegasnya.
Ia berharap, dengan laporan tersebut, para kepala daerah dapat memberikan teguran kepada pimpinan perangkat daerah yang tidak mengikuti Monev KIP 2025.
“Pelayanan informasi publik adalah kewajiban badan publik yang diatur undang-undang. Kami berharap tahun ini partisipasi meningkat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Niko Ruru, menjelaskan sasaran peserta Monev KIP 2025 mencapai 255 badan publik yang terbagi dalam empat kategori: Penyelenggara Pemilihan Umum, Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi, Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Pemerintah Kecamatan.
Dari total tersebut, hanya 120 badan publik atau 47 persen yang berpartisipasi.
Angka ini masih jauh dari harapan,” ujarnya.
Secara rinci, dari 12 badan publik kategori penyelenggara pemilu, sebanyak 10 atau 83 persen mengikuti Monev. Dari 40 perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, sebanyak 29 atau 72,5 persen berpartisipasi.
Untuk kategori pemerintah kabupaten/kota, tingkat partisipasi tertinggi berada di Kota Tarakan dengan 24 dari 31 perangkat daerah (77,4 persen).
Sementara di Kabupaten Tana Tidung, hanya 14 dari 36 perangkat daerah (38,8 persen) yang mengikuti Monev. Di Kabupaten Malinau, partisipasi tercatat 16 dari 45 perangkat daerah (35,5 persen).
Di Kabupaten Bulungan, hanya 13 dari 40 perangkat daerah (32,5 persen) yang berpartisipasi. Tingkat partisipasi terendah berada di Kabupaten Nunukan dengan 14 dari 51 perangkat daerah atau 27 persen.
Secara umum, partisipasi badan publik dalam Monev KIP 2025 meningkat tipis dibandingkan tahun 2024. Pada Monev KIP 2024, dari 221 sasaran badan publik, hanya 97 atau 43,8 persen yang berpartisipasi.
Komisi Informasi Kaltara akan terus mendorong peningkatan partisipasi melalui sosialisasi dan penyampaian hasil evaluasi kepada kepala daerah, termasuk pendampingan bagi badan publik dalam meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan informasi publik.”tutup niko
Baca juga :
PT.Pipit Mutiara Indah Diduga serobot lahan masyarakat adat di kecamatan sekatak


















