banner 728x250

Kode Etik

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, dan kontributor Mata Enggang dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Kode etik ini mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

  • Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers

  • Prinsip jurnalisme yang berimbang, akurat, dan berorientasi pada kepentingan publik

1. Prinsip Umum

Setiap insan redaksi Mata Enggang wajib:

  • Menjunjung tinggi kebenaran dan kepentingan publik

  • Menghormati hak asasi manusia

  • Menjalankan tugas jurnalistik secara independen dan profesional

  • Bertanggung jawab atas setiap informasi yang dipublikasikan

2. Independensi dan Objektivitas

Redaksi Mata Enggang:

  • Bersikap independen dan bebas dari tekanan pihak mana pun

  • Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima imbalan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan

  • Menyajikan berita secara berimbang dan tidak memihak

3. Akurasi dan Verifikasi

Setiap berita yang dipublikasikan oleh Mata Enggang harus:

  • Berdasarkan fakta dan sumber yang jelas

  • Melalui proses verifikasi dan klarifikasi

  • Tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi

Kesalahan informasi akan segera diperbaiki melalui mekanisme ralat atau koreksi.

4. Hak Jawab dan Hak Koreksi

Mata Enggang menghormati:

  • Hak jawab pihak yang dirugikan akibat pemberitaan

  • Hak koreksi atas kekeliruan data atau informasi

Permohonan hak jawab dan koreksi dapat disampaikan melalui:
📧 Email: mataenggang8@gmail.com

5. Larangan Hoaks dan Disinformasi

Redaksi Mata Enggang dilarang:

  • Menyebarkan hoaks dan informasi menyesatkan

  • Memelintir fakta atau data

  • Mengunggah berita yang belum terverifikasi

Setiap pelanggaran terhadap prinsip ini akan ditindak sesuai kebijakan redaksi.

6. Perlindungan Anak dan Korban

Mata Enggang:

  • Melindungi identitas anak di bawah umur

  • Menjaga kerahasiaan korban kekerasan seksual dan kejahatan lainnya

  • Tidak mempublikasikan informasi yang dapat merugikan korban

7. Privasi dan Kehormatan Narasumber

Redaksi Mata Enggang menghormati:

  • privasi narasumber,

  • asas praduga tak bersalah,

  • kehormatan dan martabat setiap individu.

Pemberitaan dilakukan dengan tetap menjaga nilai kemanusiaan.

8. Iklan dan Konten Komersial

Konten iklan dan advertorial:

  • Dipisahkan secara jelas dari konten jurnalistik

  • Ditandai dengan keterangan “Iklan” atau “Advertorial”

  • Tidak memengaruhi independensi redaksi

9. Plagiarisme dan Hak Cipta

Mata Enggang menolak segala bentuk:

  • plagiarisme,

  • pelanggaran hak cipta,

  • penggunaan konten tanpa izin atau atribusi yang jelas.

Setiap karya jurnalistik harus orisinal dan bertanggung jawab.

10. Sanksi dan Penegakan Kode Etik

Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik Mata Enggang akan dikenakan sanksi sesuai dengan kebijakan internal redaksi dan peraturan yang berlaku.

11. Penutup

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi landasan moral dan profesional bagi Mata Enggang dalam menjalankan peran sebagai media digital nasional.

Dengan berpegang pada prinsip

“Melihat. Menyaring. Menyuarakan.”

Mata Enggang berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan menghadirkan jurnalisme yang bertanggung jawab bagi Indonesia.